Wali Kota Farhan Segel Padel Bandung, Bos Didenda Rp100 Juta dan Wajib Tanam 1.000 Pohon

Wali Kota Farhan mengambil tindakan tegas terhadap kasus penebangan 10 pohon peneduh di Kota Bandung yang dilakukan tanpa izin. Pemilik lapangan padel SixNine tidak hanya menghadapi penyegelan tempat usaha, tetapi juga dijatuhi denda Rp100 juta dan diwajibkan menanam 1.000 pohon sebagai bentuk pemulihan lingkungan.

Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak yang dilakukan Wali Kota Bandung Farhan pada akhir Juli 2026. Hasil pemeriksaan kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menemukan adanya pelanggaran lingkungan serta ketidakpatuhan terhadap sejumlah aturan.

Wali Kota Farhan Tindak Tegas Penebangan Pohon di Bandung

Kasus ini mencuat setelah Wali Kota Bandung Farhan melakukan inspeksi ke kawasan Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau, Bandung, pada Jumat (31/7/2026). Saat sidak berlangsung, ia menemukan sekitar 10 pohon peneduh di trotoar depan lokasi usaha telah ditebang hingga rata dengan tanah.

Pohon-pohon tersebut diduga ditebang untuk memberi ruang pemasangan videotron di depan gedung lapangan padel. Penebangan dilakukan tanpa mengantongi izin dari pemerintah daerah.

Melihat temuan tersebut, Farhan langsung memerintahkan Satpol PP menyegel area usaha. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar moratorium pemotongan pohon yang sebelumnya telah diberlakukan Pemerintah Kota Bandung.

Menurut Farhan, penebangan pohon di ruang publik tanpa izin tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran administratif semata. Pemerintah Kota Bandung bahkan membuka peluang membawa kasus ini ke ranah pidana dengan melibatkan penegak hukum lingkungan.

Farhan juga menyampaikan bahwa ruang terbuka hijau merupakan aset penting kota yang harus dijaga. Karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan wajib mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Langkah cepat pemerintah daerah mendapat perhatian masyarakat karena dinilai menunjukkan komitmen dalam melindungi pohon peneduh yang memiliki fungsi penting bagi kualitas udara, kenyamanan pejalan kaki, hingga pengendalian suhu perkotaan.

Bos Padel Bandung Didenda Rp100 Juta dan Wajib Tanam 1.000 Pohon

Setelah kasus menjadi sorotan publik, Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pemanggilan, verifikasi lapangan, dan klarifikasi terhadap pemilik usaha lapangan padel SixNine.

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyatakan bahwa pemilik usaha mengakui telah melakukan penebangan terhadap 10 pohon di depan lokasi pemasangan videotron.

Sebagai konsekuensi, pemilik usaha telah membayar denda sebesar Rp100 juta. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menanam 1.000 pohon sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan.

Tidak hanya itu, pemilik usaha juga harus menanam kembali pohon pelindung dengan tinggi sekitar lima meter di lokasi yang sebelumnya mengalami penebangan. Langkah tersebut bertujuan mengembalikan fungsi ekologis kawasan yang terdampak.

KLH menilai kewajiban penanaman pohon menjadi bagian penting dalam memperbaiki kerusakan lingkungan akibat penebangan ilegal. Program penghijauan tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Di sisi lain, videotron yang menjadi alasan penebangan pohon juga telah disegel oleh Pemerintah Kota Bandung. Penyegelan dilakukan karena reklame tersebut diketahui belum memiliki izin penyelenggaraan yang sah.

Pelanggaran Lingkungan Hidup yang Ditemukan KLH

Selain kasus penebangan pohon, tim Pengawas Lingkungan Hidup dari KLH menemukan sejumlah pelanggaran lain di lokasi usaha.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya berkaitan dengan penebangan pohon, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap aturan pengelolaan lingkungan hidup.

Beberapa pelanggaran yang ditemukan meliputi:

  • Tidak tersedia Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
  • Tidak dapat menjelaskan sumber air baku dan neraca penggunaan air.
  • Menutup saluran drainase milik umum di bagian belakang bangunan.
  • Videotron tidak memiliki izin penyelenggaraan reklame.

Atas berbagai temuan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan akan menjatuhkan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberadaan IPAL merupakan salah satu syarat penting bagi operasional sebuah usaha karena berkaitan dengan pengelolaan limbah cair agar tidak mencemari lingkungan. Sementara itu, penutupan saluran drainase dinilai berpotensi mengganggu aliran air dan meningkatkan risiko genangan saat musim hujan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelaku usaha wajib mematuhi seluruh ketentuan lingkungan hidup, termasuk dalam penggunaan ruang publik dan pengelolaan fasilitas pendukung usaha.

Bagi kawasan perkotaan seperti Bandung, keberadaan pohon peneduh memiliki peran strategis. Selain menghasilkan oksigen dan menyerap karbon dioksida, pohon juga membantu menurunkan suhu udara, mengurangi polusi, serta menjaga kualitas lingkungan bagi masyarakat.

Penebangan pohon tanpa izin karena alasan estetika atau kepentingan bisnis dapat mengurangi fungsi ekologis tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah daerah bersama KLH menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Kasus yang ditangani Wali Kota Farhan ini menjadi salah satu contoh penegakan hukum lingkungan yang mendapat perhatian luas. Selain dikenai denda Rp100 juta, pemilik lapangan padel juga diwajibkan memulihkan kerusakan dengan menanam 1.000 pohon serta memenuhi kewajiban administratif lainnya.

Ke depan, Pemerintah Kota Bandung dan Kementerian Lingkungan Hidup diharapkan terus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan. Upaya tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi, kepentingan masyarakat, dan kelestarian ruang hijau di perkotaan.

Leave a Comment