BMKS akan diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada 17 September 2026 dan dijadwalkan mulai beroperasi pada 4 Januari 2027. Bursa ini dibentuk untuk menciptakan sistem perdagangan mineral dan komoditas strategis yang lebih transparan, efisien, serta memiliki kepastian hukum dari hulu hingga hilir.
Kehadiran BMKS menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola perdagangan mineral nasional. Selain menghadirkan mekanisme pembentukan harga yang lebih terbuka, bursa ini juga diharapkan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai salah satu produsen mineral terbesar di dunia.
Komisi XI DPR RI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini mempercepat penyelesaian seluruh regulasi agar peluncuran BMKS berjalan sesuai jadwal. Persiapan dilakukan tidak hanya dari sisi aturan, tetapi juga kelembagaan, teknologi, hingga pengawasan transaksi.
BMKS Diresmikan Prabowo September 2026
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan Presiden Prabowo akan meresmikan BMKS pada Kamis, 17 September 2026. Agenda tersebut menjadi salah satu pembahasan penting dalam rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dan OJK.
Menurut Misbakhun, sebelum peresmian dilakukan, seluruh perangkat regulasi harus dipastikan siap. Langkah tersebut diperlukan agar pelaksanaan amanat undang-undang memiliki landasan hukum yang kuat dan mampu memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha.
Ia menilai kejelasan regulasi menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan pasar. Dengan dasar hukum yang matang, masyarakat dan investor diharapkan memiliki keyakinan terhadap sistem perdagangan yang akan dijalankan melalui BMKS.
Pemerintah bersama DPR juga terus melakukan konsultasi terhadap berbagai rancangan aturan yang dibutuhkan. Proses tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan implementasi bursa berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Peresmian BMKS juga menjadi tonggak baru dalam pengembangan pasar komoditas Indonesia. Selama ini perdagangan mineral masih tersebar dalam berbagai mekanisme sehingga pemerintah ingin menghadirkan sistem yang lebih terintegrasi.
Baca juga: Suahasil Nazara Jadi Menkeu, Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi
OJK Siapkan Regulasi dan Pengawasan Bursa Mineral
OJK menargetkan seluruh regulasi mengenai penyelenggaraan BMKS dapat diundangkan bersamaan dengan momentum peresmian pada 17 September 2026. Setelah itu, lembaga tersebut akan melanjutkan tahapan persiapan operasional hingga akhir tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK Sarjito menjelaskan bahwa proses koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan akan berlangsung sepanjang September hingga November 2026. Tahapan tersebut meliputi penyusunan aturan pelaksanaan, kesiapan organisasi, serta sinkronisasi sistem.
Mulai 1 Januari 2027, kewenangan pengaturan dan pengawasan bursa mineral secara resmi beralih kepada OJK. Peralihan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Selanjutnya, perdagangan BMKS dijadwalkan mulai berlangsung pada 4 Januari 2027 melalui entitas bursa yang dibentuk secara khusus. OJK nantinya akan mengawasi penyelenggaraan perdagangan, lembaga kliring, serta proses penyelesaian transaksi.
Sarjito menjelaskan persiapan pembentukan BMKS telah dimulai sejak Juni 2026. Langkah awal dilakukan melalui pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Bursa Mineral Indonesia.
Setelah itu, OJK membentuk Satgas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan BMKS pada akhir Juli 2026. Organisasi khusus yang menangani bursa mineral kemudian resmi dibentuk pada awal September 2026.
Persiapan BMKS dibagi ke dalam empat kelompok kerja utama agar seluruh aspek dapat berjalan secara bersamaan. Pendekatan tersebut dinilai mampu mempercepat kesiapan operasional sebelum bursa mulai aktif.
Empat fokus utama yang sedang disiapkan meliputi:
- Regulasi, tata kelola, serta perizinan.
- Organisasi, sumber daya manusia, dan model bisnis.
- Teknologi perdagangan, kliring, settlement, dan migrasi sistem.
- Edukasi publik, keamanan siber, komunikasi, serta perlindungan pengguna.
Baca juga: Reshuffle Purbaya: Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan
Ekosistem BMKS Perkuat Industri Mineral Indonesia
Pemerintah menegaskan BMKS tidak sekadar menjadi tempat transaksi jual beli mineral. Bursa ini dirancang sebagai bagian dari pembangunan ekosistem industri mineral nasional yang terintegrasi.
Ekosistem tersebut dimulai dari kegiatan eksplorasi dan produksi. Selanjutnya proses berlanjut ke pengolahan, pemurnian, pengujian mutu, sertifikasi, pergudangan, hingga distribusi logistik.
Di sisi perdagangan, BMKS akan menjadi pusat transaksi mineral melalui mekanisme perdagangan spot maupun kontrak berjangka. Sistem ini diharapkan menghasilkan proses pembentukan harga atau price discovery yang lebih transparan.
Selain itu, bursa juga akan menghasilkan harga acuan atau benchmark yang dapat dijadikan referensi bagi pelaku industri. Ketersediaan data pasar yang lebih terbuka diperkirakan mampu meningkatkan efisiensi perdagangan.
Dalam ekosistem tersebut juga terdapat lembaga kliring atau Central Counterparty (CCP). Lembaga ini memiliki fungsi mengelola margin, dana jaminan, hingga penanganan risiko apabila terjadi gagal bayar.
Tahapan berikutnya adalah penyelesaian transaksi atau settlement. Proses tersebut mencakup konfirmasi perdagangan, pembayaran, penyerahan barang, hingga penyelesaian transaksi devisa hasil ekspor dan valuta asing.
OJK nantinya memiliki kewenangan pada tiga bagian utama dalam rantai perdagangan tersebut, yakni bursa, lembaga kliring, dan penyelesaian transaksi. Pengawasan yang terintegrasi diharapkan mampu meningkatkan kredibilitas pasar komoditas Indonesia.
Keberhasilan BMKS juga bergantung pada koordinasi lintas lembaga. Selain OJK, pemerintah melibatkan Bank Indonesia, kementerian terkait, Bappebti, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan seluruh ekosistem berjalan secara efektif.
Jika seluruh tahapan dapat terlaksana sesuai jadwal, BMKS berpotensi menjadi fondasi baru perdagangan mineral Indonesia. Bursa ini tidak hanya mendukung transparansi transaksi, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok mineral global sekaligus mendorong hilirisasi yang menjadi salah satu agenda strategis pemerintah.