Nurman Herin menjadi sorotan setelah rumah yang diduga miliknya di Bandung digeledah oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 6 Agustus 2026. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dengan penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Langkah tersebut merupakan lanjutan dari rangkaian penyidikan yang tengah dilakukan Kejagung untuk mengungkap aliran aset dan memperkuat alat bukti dalam kasus yang menyita perhatian publik. Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah rumah pengacara Don Ritto yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dugaan pencucian uang dalam jumlah besar, termasuk temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Nurman Herin Digeledah, Apa yang Ditemukan Penyidik?
Penggeledahan rumah Nurman Herin dilakukan oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung di sebuah lokasi di wilayah Bandung. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Menurut Anang, penggeledahan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku sebagai bagian dari proses penyidikan kasus TPPU yang sedang berlangsung. Langkah ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Dokumen tersebut kini akan dianalisis lebih lanjut untuk memperjelas konstruksi perkara.
Kejagung belum merinci isi dokumen yang disita maupun nilai aset lain yang kemungkinan ditemukan selama proses penggeledahan. Penyidik masih mendalami keterkaitan seluruh barang bukti dengan para tersangka.
Penggeledahan terhadap Nurman Herin dilakukan sehari setelah Tim 9 menggeledah rumah Don Ritto di Bandung. Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan penyidik terus memperluas penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara.
Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kasus yang menyeret Nurman Herin berawal dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka setelah menemukan dugaan kepemilikan aset yang tidak sesuai dengan sumber penghasilan yang sah.
Perkara ini mencuat setelah penyidik mengungkap temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung kemudian menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka dari unsur pihak swasta. Selain itu, pengacara Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam perkara TPPU tersebut.
Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menjelaskan dugaan pencucian uang dilakukan ketika Febrie masih menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Penyidik menduga terdapat aliran aset yang perlu ditelusuri lebih jauh sehingga berbagai lokasi yang diduga berkaitan dengan para tersangka menjadi sasaran penggeledahan. Proses tersebut menjadi bagian penting untuk membuktikan unsur pidana dalam perkara.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum. Oleh sebab itu, setiap perkembangan penyidikan terus mendapat sorotan dari masyarakat.
Peran Nurman Herin dan Perkembangan Penyidikan
Hingga saat ini, Kejagung menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik belum menyampaikan secara rinci mengenai peran spesifik Nurman Herin dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang diusut.
Status tersangka yang disematkan kepada Nurman Herin didasarkan pada hasil penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Namun, pembuktian mengenai keterlibatan masing-masing pihak nantinya akan diuji melalui proses peradilan.
Kejagung menegaskan seluruh tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan rumah Nurman Herin, dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penggeledahan juga telah melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Selain mengumpulkan dokumen, penyidik juga fokus melakukan asset tracing atau penelusuran aset. Langkah tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi harta yang diduga berasal dari tindak pidana agar dapat dijadikan barang bukti apabila memenuhi unsur hukum.
Pendekatan asset tracing menjadi salah satu metode penting dalam penanganan kasus TPPU. Melalui proses ini, penyidik dapat mengetahui aliran dana, kepemilikan aset, hingga hubungan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal.
Pengungkapan aset hasil kejahatan dinilai memiliki peran penting dalam memulihkan kerugian negara sekaligus memastikan pelaku tidak lagi menikmati hasil tindak pidana. Karena itu, penggeledahan di sejumlah lokasi menjadi bagian dari strategi penyidikan.
Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan berlanjut seiring pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah disita. Hasil analisis dokumen dari rumah Nurman Herin dapat menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk memperdalam perkara maupun mengembangkan penyidikan terhadap pihak lain apabila ditemukan bukti baru.
Masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan kasus melalui informasi resmi dari Kejaksaan Agung. Dengan demikian, informasi yang beredar tetap mengacu pada proses hukum yang sedang berjalan serta menghormati asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang terlibat.