Kejagung Tangkap Buronan Kasus Batu Bara, Ini Kronologi Kasus Richard Arief Muljadi

kasus batu bara kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menangkap buronan Richard Arief Muljadi di Bandara Soekarno-Hatta usai tiba dari Singapura pada Sabtu (20/6/2026). Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Garis Depan Bangsa mencatat, penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam memburu daftar pencarian orang (DPO) yang masih berkeliaran. Richard diketahui menjadi terdakwa dalam dugaan penipuan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian hingga Rp7 miliar dan sebelumnya tidak pernah menghadiri persidangan.

Kronologi Kasus Batu Bara Richard Arief Muljadi

Tim Satgas SIRI mengamankan Richard Arief Muljadi saat ia baru kembali dari Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan karena yang bersangkutan bersikap kooperatif.

Richard merupakan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Status tersebut diberikan setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, namun ia tidak pernah hadir untuk mengikuti proses persidangan.

Dalam kasus batu bara ini, Richard didakwa melakukan tindak pidana penipuan bisnis yang merugikan korban hingga Rp7 miliar. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai delapan tahun penjara apabila terbukti bersalah di pengadilan.

Setelah berhasil diamankan, Richard langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Amsal Sitepu: Dugaan Korupsi hingga Vonis Bebas Videografer Karo

Dugaan Penipuan Bisnis Batu Bara dan Pasal yang Dikenakan

Perkara ini berawal dari dugaan penipuan dalam transaksi bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah. Nilai kerugian yang disebutkan Kejaksaan mencapai sekitar Rp7 miliar.

Dalam penanganan kasus batu bara tersebut, aparat penegak hukum menerapkan sejumlah pasal pidana, yaitu:

  • Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
  • Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
  • Pasal 55 Ayat (1) KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

Kombinasi pasal tersebut menjadi dasar dakwaan terhadap Richard Arief Muljadi dalam proses persidangan yang akan kembali dilanjutkan setelah penangkapannya.

Kasus penipuan yang berkaitan dengan sektor pertambangan memang kerap menjadi perhatian publik karena melibatkan nilai transaksi yang besar. Oleh sebab itu, penegakan hukum terhadap kasus batu bara dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum dan kepercayaan pelaku usaha.

Selain itu, penanganan perkara seperti ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang lebih sehat di sektor sumber daya alam.

Baca juga: Nanik BGN Nangis Usai Dilantik Prabowo, Ini Momen Haru di Istana Negara

Kejagung Perketat Perburuan DPO

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Richard bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses pengamanan berjalan lancar.

Ia juga menegaskan bahwa terdakwa selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Penangkapan Richard sekaligus menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam mengejar para buronan yang masih berada di luar proses hukum. Melalui Tim Satgas SIRI, aparat terus melakukan pemantauan terhadap setiap DPO agar dapat segera dieksekusi.

Dalam konteks kasus batu bara ini, keberhasilan penangkapan menjadi langkah penting untuk memastikan persidangan dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa menghambat proses penegakan hukum.

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga telah menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan agar terus memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, Kejaksaan turut mengimbau seluruh pihak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dengan tertangkapnya Richard Arief Muljadi, proses penyelesaian kasus batu bara yang sempat tertunda karena ketidakhadiran terdakwa kini dapat kembali dilanjutkan. Penanganan perkara ini diharapkan menjadi sinyal bahwa setiap buronan tetap dapat dilacak dan ditangkap, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia serta meningkatkan efek jera bagi pelaku tindak pidana yang berupaya menghindari proses peradilan.

Leave a Comment