Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan Roy Suryo terkait kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo. Putusan yang dibacakan pada Selasa, 7 Juli 2026 ini menyatakan bahwa tindakan upaya paksa oleh penyidik tidak sah secara hukum.
Garis Depan Bangsa merangkum bahwa putusan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keabsahan prosedur hukum pidana di Indonesia. Hakim I Ketut Darpawan menilai penyidik melakukan pelanggaran formil saat melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Alasan Hukum Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan
Ada beberapa pertimbangan mendasar yang membuat hakim memenangkan sebagian gugatan Praperadilan Roy Suryo dalam persidangan ini. Hakim menilai tidak ada urgensi mendesak bagi pihak kepolisian untuk langsung melakukan penjemputan paksa.
- Sikap Kooperatif Tersangka: Roy Suryo dinilai selalu memenuhi kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.
- Tidak Ada Syarat Subjektif Penahanan: Hakim berpendapat pemohon tidak menunjukkan indikasi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
- Pelanggaran Prosedur Formil: Penyidik seharusnya mengirimkan surat panggilan resmi terlebih dahulu sebelum melakukan penangkapan.
Gugatan Praperadilan Roy Suryo dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini murni menguji keabsahan formalitas penegakan hukum. Oleh karena itu, hakim menegaskan bahwa penggunaan upaya paksa tanpa alasan mendesak adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.
Status Kasus Ijazah Palsu Jokowi Terbaru
Meskipun permohonan Praperadilan Roy Suryo dikabulkan sebagian, proses hukum materiil atau pokok perkara terkait tudingan ijazah palsu tetap berjalan. Hakim menolak tuntutan pemohon yang meminta pembatalan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
“Dikabulkannya permohonan terkait penangkapan dan penahanan tidak serta-merta menggugurkan keabsahan proses penyidikan secara keseluruhan.” — Hakim I Ketut Darpawan.
Saat ini, kelanjutan kasus ijazah palsu Jokowi masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak kepolisian sendiri menyatakan tetap menghormati putusan Praperadilan Roy Suryo sambil fokus mempersiapkan tahap persidangan selanjutnya.
Baca juga: Rismon Minta Maaf kepada Jokowi dan Gibran Usai Temuan Baru Soal Ijazah
Kronologi Kasus dan Klaster Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster berbeda berdasarkan peran masing-masing. Pembagian klaster ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan serta penerapan pasal yang disangkakan oleh pihak kepolisian.
Daftar Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
- Klaster Pertama (Pasal Penghasutan): Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 160 KUHP.
- Klaster Kedua (Pasal UU ITE): Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi dokumen elektronik.
Sebelum adanya putusan Praperadilan Roy Suryo, konstelasi hukum para tersangka di klaster pertama sempat mengalami perubahan signifikan. Beberapa tersangka dari klaster tersebut resmi mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 dari pihak penyidik.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berhasil menyelesaikan perkara hukum ini secara damai melalui mekanisme restorative justice. Langkah penyelesaian berkeadilan ini diambil setelah adanya dialog dan kesepakatan tertentu di antara pihak-pihak yang terlibat.
Sementara itu, Rismon Sianipar yang berada di dalam klaster kedua juga resmi dibebaskan dari status tersangka oleh pihak kepolisian. Dirinya terbebas dari jeratan hukum setelah secara terbuka mengakui telah keliru dalam melakukan penelitian terkait ijazah Jokowi.
Langkah hukum Praperadilan Roy Suryo ini sengaja diambil secara mandiri oleh tim kuasa hukumnya demi menguji keabsahan tindakan aparat. Mantan Menpora tersebut merasa diperlakukan tidak adil dan disamakan dengan pelaku kriminalitas berat saat dijemput paksa pada Juni lalu.
Dampak Putusan Praperadilan Roy Suryo bagi Publik
Masyarakat kini terus mengawal perkembangan sidang pokok perkara yang akan digelar setelah putusan Praperadilan Roy Suryo ini keluar secara resmi di pengadilan. Proses pembuktian materiil di persidangan nanti akan menjadi babak baru yang krusial untuk menguji kebenaran substantif dari tudingan yang dialamatkan kepada mantan Menpora tersebut.
Kepastian hukum dan keadilan substantif menjadi harapan utama publik dalam penyelesaian kasus yang menyita perhatian nasional ini agar tidak ada pihak yang dirugikan. Transparansi dari seluruh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga majelis hakim, sangat dinantikan demi menjaga objektivitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.