KPK Temukan 55 KG Platinum di Mobil Bupati Langkat, Nilainya Diperkirakan Capai Rp40 Miliar

Temuan 55 KG platinum di mobil milik Bupati Langkat Syah Afandin menjadi salah satu barang bukti yang paling menyita perhatian dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain diduga bernilai hingga puluhan miliar rupiah, logam mulia tersebut kini menjadi fokus penyelidikan untuk memastikan asal-usul dan keasliannya.

Garis Depan Bangsa mencatat, penemuan tersebut diumumkan KPK dalam konferensi pers usai menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek. Barang bukti yang ditemukan tidak hanya berupa logam mulia, tetapi juga uang tunai, valuta asing, rekening bank, serta sejumlah dokumen elektronik yang kini tengah didalami penyidik.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penyidik menemukan sebanyak 55 keping logam mulia jenis platinum di dalam kendaraan milik Syah Afandin saat pelaksanaan OTT pada Kamis, 2 Juli 2026.

Menurut hasil penelusuran awal, setiap keping logam tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp900 juta. Dengan jumlah 55 keping, total nilai seluruh logam mulia itu diperkirakan mencapai sekitar Rp40 miliar.

55 KG Platinum Diduga Bernilai Rp40 Miliar

Penemuan 55 KG platinum langsung memicu perhatian publik karena nilainya yang sangat besar. Namun, KPK menegaskan bahwa angka tersebut masih merupakan estimasi awal berdasarkan harga pasar yang tersedia secara umum.

Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik memperoleh estimasi 55 Kg platinum setelah membandingkan harga platinum yang dipublikasikan di berbagai sumber terbuka. Meski demikian, nilai sebenarnya masih akan diverifikasi melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Selain menghitung estimasi nilai, penyidik juga akan memastikan apakah logam tersebut benar-benar merupakan platinum asli. Untuk itu, KPK akan melibatkan pihak yang memiliki kompetensi melakukan pengujian logam mulia.

Lembaga antirasuah berencana meminta bantuan ahli dari Antam maupun Pegadaian guna melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap seluruh keping logam yang ditemukan. Langkah ini dilakukan agar proses pembuktian berjalan secara objektif.

Tidak hanya itu, penyidik juga akan meminta klarifikasi langsung kepada Syah Afandin mengenai asal-usul kepemilikan 55 KG platinum tersebut. Keterangan tersangka dinilai penting untuk mengetahui apakah logam mulia itu berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.

Jika nantinya ditemukan keterkaitan dengan hasil tindak pidana, barang bukti tersebut berpotensi menjadi bagian dari aset yang dapat disita negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Bupati Purwakarta Diperiksa Kemendagri, Terancam Sanksi Usai Polemik Lagu ‘Lalaki Langit’

Barang Bukti OTT KPK Selain Platinum

Selain 55 KG platinum, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan kasus suap proyek di Kabupaten Langkat.

Penyidik menyita uang tunai sebesar Rp100 juta yang diduga merupakan bagian dari praktik suap. Nilai tersebut menjadi salah satu bukti awal dalam proses penyidikan terhadap para tersangka.

KPK juga menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp1,22 miliar. Rinciannya terdiri atas dolar Singapura (SGD), ringgit Malaysia (RM), serta uang rupiah.

Selain uang tunai, penyidik menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo sekitar Rp2,27 miliar. Seluruh aset tersebut kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Barang bukti elektronik seperti telepon seluler, dokumen administrasi, hingga sejumlah berkas lainnya juga turut diamankan. Seluruh barang tersebut akan dianalisis untuk menelusuri dugaan aliran dana maupun komunikasi yang berkaitan dengan perkara.

KPK menegaskan seluruh barang bukti akan diperiksa secara menyeluruh guna memperkuat konstruksi hukum dalam kasus dugaan suap proyek tersebut.

Baca juga: Ayu Aulia Tuntut Tanggung Jawab Bupati R, Akui Kehilangan Rahim Seumur Hidup

Kasus OTT KPK Bupati Langkat Masih Didalami

Kasus yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain Syah Afandin, lembaga antirasuah juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif yang merupakan pihak swasta sekaligus tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024.

Penyidik menduga telah terjadi pemberian uang suap yang berkaitan dengan proyek tertentu di Kabupaten Langkat. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan saksi maupun analisis terhadap barang bukti yang telah disita.

Keberadaan 55 KG platinum menjadi salah satu temuan yang menarik perhatian karena nilainya jauh lebih besar dibandingkan uang tunai yang ditemukan saat OTT. Meski demikian, KPK menegaskan belum menyimpulkan keterkaitan langsung logam mulia tersebut dengan tindak pidana korupsi.

Seluruh proses pembuktian akan dilakukan melalui pemeriksaan ahli, penelusuran asal-usul aset, serta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Pendekatan ini dilakukan agar setiap barang bukti memiliki dasar pembuktian yang kuat di persidangan.

Publik kini menantikan hasil penyelidikan lanjutan mengenai 55 KG platinum tersebut, termasuk kepastian mengenai keaslian, nilai sebenarnya, serta sumber kepemilikannya. KPK memastikan penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Leave a Comment