Kasus FH UI menjadi perhatian publik setelah dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia viral di media sosial. Peristiwa ini memicu kecaman luas dan membuka diskursus tentang kekerasan seksual berbasis siber di lingkungan akademik.
Kasus FH UI mencuat dari beredarnya tangkapan layar percakapan dalam grup chat yang berisi konten bernuansa seksual dan merendahkan mahasiswi. Percakapan tersebut diduga terjadi di platform LINE dan WhatsApp, lalu menyebar luas hingga menjadi viral.
Kronologi awal menunjukkan bahwa para pelaku lebih dahulu menyampaikan permintaan maaf di grup angkatan. Permintaan maaf tersebut disampaikan tanpa penjelasan, sebelum akhirnya publik mengetahui dugaan pelecehan yang terjadi.
Kasus FH UI Kenapa?
Kasus FH UI bermula dari aktivitas percakapan dalam grup chat yang diikuti oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI. Dalam percakapan tersebut, ditemukan pesan yang mengandung unsur pelecehan seksual verbal terhadap mahasiswi.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengungkapkan bahwa para pelaku telah mengakui perbuatannya. Ia menyebut pengakuan tersebut menjadi dasar bahwa mereka bukan lagi sekadar terduga.
“Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka,” ujar Dimas.
Beberapa jam setelah permintaan maaf tersebut, muncul unggahan di media sosial yang menjelaskan konteks kejadian. Unggahan ini kemudian memicu perhatian luas dari publik.
BEM FH UI juga mengonfirmasi bahwa seluruh anggota grup berjumlah 16 orang. Mereka diduga aktif dalam percakapan yang berisi lelucon seksual dan perendahan terhadap perempuan.
“Pelaku menyampaikan pesan-pesan lelucon dan juga, mohon maaf, perendahan terhadap harkat martabat teman-teman di FH,” kata Dimas.
Kasus FH UI ini kemudian dikategorikan sebagai kekerasan seksual berbasis siber. Hal ini karena tindakan dilakukan melalui media digital, meskipun dampaknya tetap dirasakan secara nyata oleh korban.
Selain itu, muncul dugaan adanya relasi kuasa dalam kasus ini. Komisi Nasional Perempuan menilai kemungkinan adanya posisi tertentu yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan tindakan tersebut.
Jumlah korban dalam kasus FH UI belum diungkap secara resmi. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan identitas korban.
Baca juga: Menantea Jerome Polin Tutup Permanen per April 2026, Ini Penyebab dan Pelajarannya
Pelaku Pelecehan FH UI
Pelaku dalam kasus FH UI diketahui merupakan mahasiswa angkatan 2023 Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Mereka berjumlah 16 orang dan telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Pengakuan para pelaku menjadi salah satu bukti awal dalam proses investigasi. Namun, pihak kampus masih melakukan pendalaman untuk memastikan bentuk dan tingkat pelanggaran.
Bentuk pelecehan dalam kasus FH UI mayoritas berupa pesan teks bernuansa seksual. Pesan tersebut dinilai merendahkan martabat perempuan dan melanggar etika akademik.
Sejauh ini, belum dapat dipastikan apakah terdapat bentuk pelecehan lain seperti penyebaran gambar atau media visual. Hal ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh pihak kampus.
Sebagai langkah awal, seluruh pelaku telah diberhentikan dari organisasi dan kepanitiaan kampus. Keputusan ini diambil oleh Badan Perwakilan Mahasiswa sebagai respons cepat.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai sanksi tersebut belum cukup. Pengamat pendidikan menilai kasus FH UI seharusnya diproses hingga ke ranah hukum.
“Tidak hanya di-DO tapi juga harus dimajukan ke kasus pidana,” ujar pengamat pendidikan Totok Amin Soefijanto.
Ia juga menambahkan bahwa pelaku dapat dijerat dengan berbagai aturan hukum yang berlaku. Hal ini termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU ITE.
Baca juga: OTT Bupati Tulungagung KPK Tangkap Gatut Sunu Wibowo, 12 Pejabat Ikut Diperiksa
Penanganan oleh Pihak Kampus
Pihak Fakultas Hukum Universitas Indonesia telah menyatakan sikap tegas terhadap kasus FH UI. Fakultas mengecam segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia.
Dalam pernyataan resminya, pihak fakultas menegaskan komitmen terhadap nilai hukum dan etika akademik. Pernyataan tersebut disampaikan melalui kanal resmi institusi.
“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” tulis pernyataan resmi FH UI.
Saat ini, penanganan kasus FH UI dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Prosesnya mencakup verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, dan pengumpulan bukti.
Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa proses penanganan dilakukan secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat akan dipanggil.
“Proses penanganan mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, dan pengumpulan bukti,” ujar Erwin.
Rektor Universitas Indonesia juga menyatakan akan memantau langsung perkembangan kasus ini. Hal ini menunjukkan bahwa kasus FH UI menjadi perhatian serius di tingkat universitas.
Selain itu, kampus memastikan bahwa proses investigasi berjalan secara profesional dan independen. Universitas juga menjamin tidak adanya intervensi dalam penanganan kasus.
UI turut menyediakan pendampingan komprehensif bagi korban. Pendampingan tersebut mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik.
Jika terbukti bersalah, pelaku dalam kasus FH UI dapat dikenai sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Selain itu, tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum jika ditemukan unsur pidana.
Komisi Nasional Perempuan mendorong agar korban melaporkan kasus ini ke kepolisian. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera dan memastikan keadilan.
Kasus FH UI saat ini masih dalam proses investigasi. Publik menantikan hasil akhir serta langkah tegas dari pihak kampus dan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini.