DPR Sahkan UU PPRT, Tonggak Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna pada Selasa, 21 April 2026. DPR sahkan UU PPRT setelah melalui perjuangan panjang selama 22 tahun, menjadikannya momen penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja sektor domestik.

Pengesahan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. DPR sahkan UU PPRT sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini rentan terhadap eksploitasi.

DPR Sahkan UU PPRT

DPR sahkan UU PPRT dalam rapat paripurna yang dihadiri ratusan anggota dewan dan perwakilan pemerintah. Momen ini juga disambut antusias oleh komunitas pekerja rumah tangga yang hadir langsung di balkon ruang sidang.

Puan Maharani menyebut pengesahan ini sebagai tonggak sejarah bagi pekerja sektor domestik. Ia menegaskan bahwa DPR sahkan UU PPRT untuk mengakhiri praktik diskriminasi, kekerasan, dan eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga.

Menurutnya, negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja tanpa terkecuali. DPR sahkan UU PPRT juga menjadi langkah untuk mengakui profesi pekerja rumah tangga secara hukum.

Selain itu, pengesahan ini mendorong perubahan hubungan kerja dari informal menjadi lebih profesional. DPR sahkan UU PPRT diharapkan mampu menciptakan sistem kerja yang adil antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga.

Baca juga: Andre Rosiade Apresiasi Pengembalian Dana Nasabah BNI Rp 28 M, Tegaskan Komitmen Perlindungan Nasabah

Isi UU PPRT

UU PPRT mengatur berbagai aspek penting yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pekerja rumah tangga. DPR sahkan UU PPRT dengan memasukkan ketentuan terkait jam kerja manusiawi, waktu istirahat, hingga hak cuti.

Pasal 28
(1) P3RT dilarang:
a. memotong Upah dan/atau memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apa pun kepada calon PRT dan PRT;
b. menahan dokumen pribadi asli dan/atau menghalangi akses komunikasi dari calon PRT dan PRT;
c. menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan Pemberi Kerja perseorangan; dan/atau
d. memaksa calon PRT dan PRT untuk terus-menerus terikat Perjanjian Penempatan setelah berakhirnya waktu perjanjian.

Selanjutnya, dijelaskan bahwa P3RT bisa dikenai sanksi jika melanggar beberapa larangan tersebut. Sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin.

(2) P3RT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 21 dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. penghentian sementara atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
f. pencabutan izin.

Lebih lanjut, UU ini juga mengatur hak PRT. PRT berhak atas jaminan sosial hingga cuti sesuai kesepakatan.

Pasal 15
(1) PRT berhak:
a. menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
b. bekerja dengan Waktu Kerja yang manusiawi;
c. mendapatkan waktu istirahat;
d. mendapatkan Cuti sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
e. mendapatkan Upah sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
f. mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
g. mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
j. mendapatkan makanan sehat;
k. mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu;
l. mengakhiri Hubungan Kerja apabila Pemberi Kerja tidak melaksanakan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
m. mendapatkan memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat; dan
n. mendapatkan hak lainnya sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.
(2) Upah dan tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f diberikan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati
atau sesuai dengan Perjanjian Kerja
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayaran Upah yang akan disepakati atau diperjanjikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah

UU ini juga mengatur penyelesaian perselisihan yang melibatkan pemberi kerja, P3RT dan PRT. Penyelesaian dilakukan lewat musyawarah dan mediasi. Hal ini diatur dalam Pasal 31 dan 32:

Pasal 31
(2) Proses musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permintaan musyawarah dari salah satu pihak.

Mediasi
Pasal 32
(1) Dalam hal musyawarah mufakat antara Pemberi Kerja dan PRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a tidak tercapai, penyelesaian Perselisihan dilakukan dengan cara Mediasi oleh ketua RT/RW atau sebutan lainnya tempat PRT bekerja.
(2) Dalam hal musyawarah mufakat antara Pemberi Kerja, PRT, dan/atau P3RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian Perselisihan dilakukan dengan cara Mediasi melibatkan mediator pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan secara terkoordinasi dengan instansi terkait.
(3) Mediator harus menangani dan menyelesaikan Perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengaduan diterima.
(4) Selain anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mediator dapat mengeluarkan keputusan

Baca juga: Pemerintah Intensif Berantas Ikan Sapu-sapu di Jakarta, Hampir 7 Ton Dimusnahkan dalam Sehari

Dampak Pengesahan untuk Masyarakat

DPR sahkan UU PPRT membawa dampak besar bagi masyarakat, terutama bagi pekerja rumah tangga. Dengan adanya aturan ini, mereka kini memiliki perlindungan hukum yang jelas dan diakui negara.

Pekerja rumah tangga tidak lagi dipandang sebagai pekerjaan informal semata. DPR sahkan UU PPRT sekaligus mengangkat martabat profesi ini menjadi lebih profesional dan dihargai.

Dari sisi pemberi kerja, UU ini memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja. Hal ini penting untuk menciptakan hubungan yang seimbang dan saling menghormati.

Pemerintah juga diwajibkan memastikan pekerja rumah tangga terdaftar dalam jaminan sosial. Dengan demikian, mereka memiliki akses terhadap layanan kesehatan dan perlindungan ketenagakerjaan.

Selain itu, data penerima bantuan sosial juga harus disesuaikan agar pekerja rumah tangga tidak kehilangan haknya. DPR sahkan UU PPRT dengan mempertimbangkan aspek kesejahteraan keluarga pekerja.

Dalam jangka panjang, UU ini diharapkan mampu mengurangi angka kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Kesadaran masyarakat juga diharapkan meningkat untuk menghapus stigma negatif terhadap profesi ini.

Puan Maharani menegaskan pentingnya aturan turunan agar implementasi UU berjalan optimal. DPR sahkan UU PPRT tidak hanya sebagai regulasi, tetapi sebagai langkah nyata menuju keadilan sosial.

Dengan pengesahan ini, Indonesia memasuki babak baru dalam perlindungan tenaga kerja domestik. DPR sahkan UU PPRT menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Leave a Comment