Kasus hukum yang menjerat ketua Ombudsman RI menjadi perhatian luas setelah Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Penetapan ini langsung memicu sorotan terhadap integritas lembaga pengawas pelayanan publik di Indonesia.
Ketua Ombudsman tersebut ditahan pada Kamis, 16 April 2026, di Jakarta setelah penyidik menemukan bukti kuat dugaan keterlibatan dalam kasus suap. Kasus ini berkaitan dengan tata kelola pertambangan nikel yang berlangsung dalam rentang waktu panjang.
Penangkapan ketua Ombudsman ini menjadi kontroversial karena dilakukan hanya beberapa hari setelah yang bersangkutan resmi menjabat. Publik mempertanyakan bagaimana proses seleksi pejabat tinggi negara bisa meloloskan sosok yang kemudian terseret kasus hukum.
Sebagai lembaga independen, Ombudsman RI memiliki peran strategis dalam mengawasi pelayanan publik. Namun, kasus yang melibatkan Hery Susanto ini justru menimbulkan krisis kepercayaan yang signifikan.
Dari sisi hukum, kasus ini diduga melibatkan praktik suap untuk memengaruhi kebijakan negara terkait kewajiban pembayaran perusahaan tambang. Hal tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Selain itu, kasus ini juga membuka diskusi mengenai pentingnya sistem pengawasan internal di lembaga negara. Tanpa kontrol yang kuat, penyalahgunaan wewenang sangat mungkin terjadi meski berada di institusi pengawas.
Baca juga: CPNS 2026 Segera Dibuka? Ini Prediksi Jadwal, Formasi, dan Peluang Lolos
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka dalam Kasus Nikel
Penetapan ketua Ombudsman sebagai tersangka tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui proses penyelidikan panjang oleh aparat penegak hukum. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel pada periode 2013 hingga 2025.
Menurut keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, penyidik menemukan bukti bahwa Hery diduga menerima suap dari pihak perusahaan. Suap tersebut bertujuan untuk memengaruhi rekomendasi Ombudsman terkait perhitungan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.
Dalam konstruksi perkara, ketua Ombudsman diduga membantu perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dalam perhitungan kewajiban kepada negara. Hal ini dilakukan dengan cara mendorong perubahan atau koreksi terhadap kebijakan yang telah ditetapkan oleh kementerian terkait.
Kasus ini menjadi kompleks karena melibatkan hubungan antara lembaga negara dan sektor swasta. Dugaan intervensi oleh ketua Ombudsman menunjukkan adanya penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan tertentu.
Lebih jauh, posisi strategis ketua Ombudsman membuat dampak kasus ini semakin besar. Tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga kredibilitas lembaga secara keseluruhan.
Penetapan tersangka terhadap ketua Ombudsman ini juga menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya. Bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum, terlebih yang berkaitan dengan korupsi, akan tetap diproses tanpa pandang bulu.
Baca juga: Menko Airlangga Pastikan Subsidi Energi Aman hingga Akhir 2026
4 Fakta Kasus Ketua Ombudsman RI
Berikut adalah 4 fakta yang sudah diketahui tentang penangkapan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto:
1. Terlibat Kasus Tata Kelola Nikel
Ketua Ombudsman diduga terlibat dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan nikel sejak 2013 hingga 2025. Kasus ini bermula dari permasalahan perhitungan PNBP yang dianggap merugikan perusahaan tambang. Dalam prosesnya, Hery diduga berperan dalam memengaruhi keputusan agar perusahaan mendapatkan keringanan.
2. Diduga Terima Suap Rp 1,5 Miliar
Dalam penyidikan, ditemukan bahwa ketua Ombudsman diduga menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari direktur perusahaan terkait. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas bantuan dalam mengurus kebijakan yang menguntungkan perusahaan. Temuan ini menjadi bukti kunci dalam penetapan status tersangka oleh penyidik.
3. Baru Menjabat Kurang dari Sepekan
Hery Susanto baru saja dilantik sebagai ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada 10 April 2026. Namun, hanya dalam waktu enam hari setelah pelantikan, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka. Fakta ini membuat publik semakin mempertanyakan proses seleksi pejabat tinggi negara.
4. Ombudsman Minta Maaf ke Publik
Menanggapi kasus ini, Ombudsman RI menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi. Mereka menegaskan bahwa dugaan pelanggaran dilakukan pada periode sebelumnya saat Hery masih menjadi anggota. Ombudsman juga menyatakan akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ketua Ombudsman ini memberikan pelajaran penting mengenai pentingnya integritas dalam jabatan publik. Kepercayaan masyarakat merupakan aset utama yang harus dijaga oleh setiap pejabat negara.
Selain itu, kasus ini juga menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia terus bergerak dalam menindak praktik korupsi. Penegakan hukum terhadap ketua Ombudsman menjadi bukti bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum.
Ke depan, publik berharap proses hukum terhadap ketua Ombudsman dapat berjalan secara transparan dan adil. Hal ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, khususnya Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik.