Kasus penyadapan Prabowo menjadi perhatian publik setelah Istana menyatakan dugaan penyadapan Prabowo secara ilegal berpotensi masuk dalam kategori makar apabila memenuhi unsur hukum yang berlaku. Pernyataan tersebut muncul menyusul proses hukum terhadap dugaan penyadapan yang menyeret sejumlah mantan petinggi Polri, sehingga memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai dasar hukum, ancaman pidana, dan dampaknya terhadap keamanan negara.
Pemerintah menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya dipandang sebagai dugaan pelanggaran privasi, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan informasi strategis negara. Sebab, komunikasi Presiden sebagai kepala negara dinilai memuat informasi yang sensitif dan berkaitan langsung dengan kepentingan nasional.
Penyadapan Prabowo dan Alasan Istana Menyebut Berpotensi Makar
Penyadapan Prabowo menjadi sorotan setelah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan yang sangat serius. Menurut pemerintah, informasi yang dimiliki Presiden dapat menyangkut keamanan nasional, diplomasi, pertahanan, hingga kebijakan strategis negara.
Karena itu, apabila penyadapan dilakukan secara ilegal dengan tujuan tertentu yang mengancam penyelenggaraan pemerintahan atau kepentingan negara, aparat penegak hukum dapat mendalami kemungkinan adanya unsur makar sesuai ketentuan dalam KUHP.
Dalam perkembangan terbaru, pemerintah juga telah mengambil langkah administratif dengan mencopot Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Presiden setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tersebut.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa motif di balik dugaan penyadapan masih menjadi bagian dari proses penyidikan sehingga seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Sambangi Mabes TNI dan Kejaksaan Agung
Dasar Hukum Makar dalam KUHP
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, makar diatur sebagai niat melakukan serangan yang telah diwujudkan melalui persiapan nyata.
Beberapa pasal yang berkaitan dengan tindak makar meliputi:
- Pasal 191 tentang makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Pasal 192 tentang makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pasal 193 tentang makar terhadap pemerintah.
Untuk makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, ancaman pidananya merupakan salah satu yang paling berat dalam KUHP.
Seseorang dapat dijatuhi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun apabila terbukti melakukan makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan Presiden, atau membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan sesuai ketentuan Pasal 191 KUHP.
Namun demikian, penetapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan. Penyadapan ilegal dengan sendirinya belum otomatis memenuhi unsur makar apabila tidak ditemukan tujuan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Karena itu, aparat penegak hukum masih harus membuktikan apakah terdapat hubungan antara dugaan penyadapan dengan tujuan yang mengancam penyelenggaraan negara.
Baca juga: Jacob Helberg Bahas Investasi AS Lebih dari US$2 Miliar, Apa Dampaknya bagi Indonesia?
Dampak Kasus Penyadapan Prabowo terhadap Keamanan Negara
Kasus penyadapan Prabowo tidak hanya memunculkan pembahasan mengenai ancaman pidana, tetapi juga membuka diskusi lebih luas mengenai keamanan digital dan perlindungan data di Indonesia.
Partai Gerindra menilai apabila ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan hukum, maka dugaan upaya makar perlu didalami secara menyeluruh. Di sisi lain, partai tersebut tetap menyerahkan penanganan perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, sejumlah kalangan menilai perkara ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap penggunaan kewenangan penyadapan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan di masa mendatang.
PKS, misalnya, menilai penyadapan ilegal merupakan pelanggaran serius karena menyangkut keamanan negara sekaligus hak konstitusional warga negara atas privasi. Partai tersebut mendorong adanya pembenahan regulasi, pengawasan yang lebih ketat, hingga evaluasi tata kelola keamanan digital nasional.
Di DPR, dorongan juga muncul agar pemerintah segera mempercepat pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Kehadiran lembaga tersebut dinilai penting untuk memastikan pengawasan terhadap pengelolaan data pribadi dilakukan secara independen, transparan, dan akuntabel.
Kasus penyadapan Prabowo pada akhirnya bukan hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap Presiden, tetapi juga menjadi ujian bagi sistem penegakan hukum, tata kelola keamanan siber, dan perlindungan hak privasi masyarakat di era digital.
Proses penyidikan yang berlangsung akan menentukan apakah dugaan penyadapan tersebut hanya memenuhi unsur pelanggaran akses ilegal atau berkembang menjadi perkara yang memenuhi unsur makar sebagaimana diatur dalam KUHP. Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap berhak memperoleh asas praduga tak bersalah sesuai prinsip negara hukum.