Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Heroin Puluhan Kilogram Disita

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika jenis heroin yang diduga terkait jaringan internasional. Pengungkapan kasus ini menjadi langkah tegas aparat dalam penegakan hukum terhadap peredaran narkoba lintas negara yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau.

Dalam operasi Polda Riau yang dilakukan di Kabupaten Bengkalis tersebut, polisi menyita puluhan kilogram heroin dengan nilai ekonomi mencapai puluhan miliar rupiah. Selain itu, aparat juga menangkap sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkotika tersebut.

Dikutip dari Detik, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Ditresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan operasi penyamaran atau undercover buy di kawasan Jalan Lingkar Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial K dan RA. Keduanya ditangkap saat berada di tepi jalan dengan menggunakan sepeda motor.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi penangkapan, polisi menemukan lima bungkus besar yang diduga berisi narkotika jenis heroin. Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh petugas untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Gibran Ingatkan AI Dapat Disalahgunakan untuk Penipuan, Siswa Diminta Waspada

Polda Riau Ungkap Peredaran Heroin Jaringan Internasional

Setelah penangkapan dua tersangka tersebut, penyidik Polda Riau melakukan interogasi awal guna mengembangkan kasus. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut bukan sepenuhnya milik mereka.

Keduanya menyebut heroin tersebut merupakan milik seorang tersangka lain berinisial SK yang berada di lokasi berbeda. Berdasarkan keterangan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju Desa Temiang, Kecamatan Bandar Laksamana.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka SK yang diduga berperan sebagai pihak yang menyimpan sekaligus mengendalikan distribusi narkotika tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan di sekitar rumah tersangka, petugas menemukan satu bungkus besar heroin yang dikubur di kebun cabai milik SK.

Pengembangan penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Tak jauh dari lokasi pertama, tim kembali menemukan tempat penyimpanan narkotika lainnya di area kebun sawit.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan bungkus heroin yang disimpan di dalam drum plastik dan kemudian ditanam di tanah untuk menghindari deteksi aparat.

Secara keseluruhan, aparat Polda Riau berhasil mengamankan total 42 bungkus heroin dengan berat mencapai sekitar 23,7 kilogram. Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi dalam aktivitas peredaran narkoba tersebut.

Seluruh tersangka bersama barang bukti saat ini telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Momen Gibran Jemput Prabowo di Tengah Hujan, Simbol Soliditas Pemerintahan

Diduga Terhubung Jaringan Narkoba Transnasional

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Riau, Brigjen Hengki Haryadi, menyebut bahwa kasus ini memiliki indikasi kuat keterkaitan dengan jaringan narkoba internasional.

Menurutnya, heroin merupakan jenis narkotika yang relatif jarang ditemukan dalam kasus peredaran narkoba di Indonesia dibandingkan dengan sabu-sabu.

Hal tersebut menjadi salah satu indikasi bahwa barang tersebut kemungkinan berasal dari jaringan produksi luar negeri.

Hengki menjelaskan bahwa bahan baku heroin berasal dari opium yang umumnya diproduksi di wilayah yang dikenal sebagai Golden Crescent dan Golden Triangle, kawasan yang selama ini dikenal sebagai pusat produksi narkotika dunia.

Karena itu, pihak kepolisian menduga kuat bahwa heroin yang ditemukan di Bengkalis merupakan bagian dari jaringan distribusi narkotika lintas negara.

Ia juga menegaskan bahwa operasi pengungkapan kasus ini memiliki tingkat risiko yang tinggi bagi aparat di lapangan.

Pasalnya, dalam operasi penyamaran tersebut anggota kepolisian harus bergerak secara tertutup tanpa dukungan terbuka demi membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut.

Selain itu, Wakapolda Riau juga menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk apabila terdapat anggota kepolisian yang terbukti terlibat.

Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam kejahatan narkotika.

Ia menegaskan bahwa anggota Polri yang terbukti terlibat akan dikenakan sanksi tegas berupa pemecatan dari institusi serta diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Hengki juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum.

Menurutnya, peredaran narkotika merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang harus dilawan secara bersama oleh negara dan masyarakat.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan mulai berlaku secara penuh pada 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun.

2 thoughts on “Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Heroin Puluhan Kilogram Disita”

Leave a Comment