UU Reforma Agraria Resmi Disahkan DPR, Ini 15 Substansi yang Diatur

UU Reforma Agraria resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna pada 22 September 2026. Regulasi ini menjadi payung hukum baru yang mengatur penyelenggaraan reforma agraria secara lebih terintegrasi, mulai dari penyelesaian konflik tanah, redistribusi lahan, hingga perlindungan hak masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan agraria.

Pengesahan UU Reforma Agraria menjawab kebutuhan akan kepastian hukum dalam pelaksanaan reforma agraria yang selama puluhan tahun masih mengacu pada berbagai regulasi yang tersebar. Pemerintah dan DPR menilai undang-undang ini diperlukan untuk mempercepat pemerataan penguasaan tanah sekaligus mengurangi konflik agraria yang terus terjadi di berbagai daerah.

Apa Itu UU Reforma Agraria?

UU Reforma Agraria merupakan regulasi yang mengatur penyelenggaraan reforma agraria secara menyeluruh melalui mekanisme perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi. Kehadiran undang-undang ini juga menjadi tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Pokok Agraria serta TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 yang selama ini belum memiliki aturan operasional yang komprehensif.

Dalam rapat paripurna DPR, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin pengambilan keputusan terhadap rancangan undang-undang tersebut. Delapan fraksi di DPR menyatakan persetujuan sehingga RUU resmi disahkan menjadi UU Reforma Agraria.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Iman Sukri menjelaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan memutus rantai konflik agraria sekaligus mengurangi ketimpangan penguasaan tanah yang selama beberapa dekade dinilai masih menjadi persoalan nasional.

Menurut DPR, kelompok yang paling membutuhkan kepastian hukum dalam reforma agraria antara lain petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, hingga masyarakat miskin yang selama ini menghadapi berbagai hambatan dalam memperoleh akses terhadap tanah.

Pembahasan UU Reforma Agraria juga berlangsung secara intensif setelah pemerintah mengirimkan Surat Presiden pada 14 September 2026. DPR kemudian membahas ratusan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) serta menerima masukan dari puluhan akademisi, organisasi masyarakat sipil, pelaku usaha, dan kementerian terkait.

Baca juga: BIN Dorong UU Penanggulangan Spionase untuk Perkuat Kedaulatan Negara

15 Substansi Utama UU Reforma Agraria

UU Reforma Agraria mengatur berbagai aspek penting yang menjadi dasar pelaksanaan reforma agraria nasional. Berikut 15 substansi utama yang tercantum dalam undang-undang tersebut:

  1. Mengatur penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak masyarakat atas tanah serta sumber agraria lainnya.
  2. Menetapkan peta jalan reforma agraria yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, strategi, prioritas, dan indikator kinerja.
  3. Mengatur lokasi prioritas reforma agraria berdasarkan ketimpangan kepemilikan tanah, konflik agraria, tanah telantar, kemiskinan, tanah absentee, serta kepemilikan melebihi batas maksimum.
  4. Mengatur objek dan subjek reforma agraria, termasuk tanah hasil penyelesaian konflik serta kelompok prioritas seperti petani, penggarap, nelayan, buruh tani, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
  5. Membentuk lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah Presiden dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik.
  6. Membentuk dewan pengawas guna memastikan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan partisipasi publik.
  7. Mengatur mekanisme penyelesaian konflik agraria secara adil melalui musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, dan pemulihan hak.
  8. Memperkuat redistribusi tanah, pemulihan hak atas tanah, pemberian kepastian hukum, serta pemberdayaan penerima reforma agraria.
  9. Memberikan perlindungan hukum kepada subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang memperjuangkan hak atas tanah.
  10. Mengatur pembatasan penguasaan dan kepemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi maupun rekonsentrasi lahan.
  11. Memperkuat partisipasi masyarakat dalam penyelesaian konflik, redistribusi tanah, pemulihan hak, dan pemberdayaan masyarakat.
  12. Mengembangkan sistem data reforma agraria yang terintegrasi beserta mekanisme pelaporan dan akuntabilitas nasional.
  13. Mengatur sumber pendanaan reforma agraria yang berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah serta tidak mengikat.
  14. Menetapkan ketentuan pidana serta aturan peralihan guna menjamin efektivitas pelaksanaan reforma agraria.
  15. Mewajibkan penyampaian laporan penyelenggaraan reforma agraria kepada Presiden dan DPR sekurang-kurangnya satu kali setiap tahun.

Keseluruhan substansi tersebut dirancang agar pelaksanaan reforma agraria tidak hanya berfokus pada pembagian tanah, tetapi juga menciptakan sistem pengelolaan agraria yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

Baca juga: DPR Sahkan UU PPRT, Tonggak Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Indonesia

Dampak UU Reforma Agraria bagi Masyarakat

Kehadiran UU Reforma Agraria diharapkan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat yang selama ini menghadapi sengketa tanah maupun kesenjangan kepemilikan lahan. Regulasi ini juga membuka ruang bagi penyelesaian konflik agraria melalui mekanisme yang lebih terstruktur dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Bagi petani dan masyarakat adat, UU Reforma Agraria diharapkan memperluas akses terhadap tanah sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak mereka. Pemerintah juga didorong untuk memastikan redistribusi tanah dilakukan secara tepat sasaran dengan dukungan pemberdayaan ekonomi agar manfaat reforma agraria dapat dirasakan dalam jangka panjang.

Di sisi lain, pembentukan lembaga khusus reforma agraria menjadi salah satu perubahan penting dalam undang-undang ini. Kehadiran lembaga tersebut diharapkan mampu mempercepat koordinasi antarinstansi yang selama ini dinilai menjadi salah satu hambatan utama dalam penyelesaian persoalan agraria.

Selain aspek kelembagaan, integrasi data nasional juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan transparansi. Dengan sistem pelaporan yang lebih baik, pemerintah dapat memantau perkembangan penyelesaian konflik, pelaksanaan redistribusi tanah, hingga efektivitas kebijakan secara lebih akurat.

Meski telah resmi disahkan, implementasi UU Reforma Agraria akan menjadi tantangan berikutnya. Efektivitas regulasi ini akan bergantung pada pelaksanaan di lapangan, koordinasi antarlembaga, ketersediaan anggaran, serta konsistensi pemerintah dalam memastikan seluruh ketentuan berjalan sesuai tujuan pembentukannya.

Dengan adanya UU Reforma Agraria, pemerintah dan DPR berharap penyelenggaraan reforma agraria tidak lagi berjalan secara parsial, melainkan menjadi kebijakan nasional yang mampu mewujudkan keadilan agraria, kepastian hukum, serta pemerataan penguasaan tanah bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Leave a Comment