Di Balik Kasus Mahasiswi Dibacok di UIN Suska Riau, Cinta Ditolak Berujung Kekerasan

Sebuah peristiwa kekerasan yang menjadi berita viral menggemparkan lingkungan kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Seorang mahasiswi dibacok saat sedang menjalani seminar proposal (sempro) di ruang sidang kampus. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 07.30 WIB dan diduga dipicu motif pribadi.

Korban diketahui bernama Faradilla Ayu Pramesti (23), sementara pelaku adalah Reyhan Mufazar (22), yang juga tercatat sebagai mahasiswa di kampus yang sama. Aparat kepolisian telah mengamankan pelaku dan saat ini proses penyidikan masih berlangsung.

Kronologi Kejadian di Ruang Seminar

Peristiwa mahasiswi dibacok terjadi di ruang sidang kampus saat korban tengah melaksanakan seminar proposal sebagai bagian dari tahapan akademik. Seminar tersebut berlangsung pada pagi hari ketika aktivitas kampus baru saja dimulai.

Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam berupa kapak. Keberadaan senjata tersebut mengindikasikan adanya dugaan persiapan sebelum aksi dilakukan. Saat seminar berlangsung, pelaku menyerang korban hingga menyebabkan luka serius dan kepanikan di dalam ruangan.

Insiden mahasiswi dibacok ini sontak mengejutkan mahasiswa dan dosen yang berada di sekitar lokasi. Beberapa saksi mata segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keamanan kampus dan kepolisian setempat. Aparat dari Polsek Binawidya bersama tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru bergerak cepat mengamankan pelaku di lokasi kejadian.

Dalam dokumentasi yang beredar, pelaku terlihat mengenakan pakaian hitam dan celana jins, duduk di lantai dengan tangan telah diborgol. Ia kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Baca juga: BGN Pastikan Rekrutmen P3K Tahap 3 Hoaks, Publik Diminta Waspada

Mahasiswi Dibacok, Motif Diduga Karena Cinta Ditolak

Kasus mahasiswi dibacok ini diduga dipicu persoalan asmara. Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa pelaku diketahui menyukai korban, namun perasaan tersebut tidak berbalas.

Menurut keterangan kepolisian, korban dan pelaku saling mengenal sebelumnya. Namun, hubungan tersebut tidak berkembang sebagaimana yang diharapkan pelaku. Penolakan yang diterima diduga menjadi pemicu aksi kekerasan yang terjadi di ruang seminar.

“Pelaku menyukai korban, namun ditolak. Mereka saling mengenal,” ujar Pandra dalam keterangannya kepada awak media.

Meski demikian, kepolisian masih mendalami lebih lanjut sejauh mana hubungan keduanya dan apakah terdapat ancaman atau tanda-tanda sebelumnya yang mengarah pada tindakan kekerasan. Aparat juga tengah menelusuri kemungkinan adanya unsur perencanaan yang lebih matang, termasuk kapan pelaku mempersiapkan senjata tajam hingga akhirnya mahasiswi dibacok.

Fakta bahwa pelaku datang dengan membawa kapak menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses penyidikan. Hal ini dinilai menunjukkan adanya indikasi niat dan persiapan sebelum kejadian berlangsung.

Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Saat ini, Reyhan telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Binawidya. Proses penanganan perkara turut melibatkan Satreskrim Polresta Pekanbaru guna memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum.

Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penganiayaan dengan unsur perencanaan yang dapat diancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penerapan pasal tersebut dalam kasus mahasiswi dibacok didasarkan pada dugaan adanya unsur kesengajaan dan persiapan sebelum aksi dilakukan.

“Pelaku datang dengan membawa senjata tajam. Artinya ada persiapan sebelum kejadian. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut,” jelas Pandra.

Sementara itu, kondisi korban masih menjadi perhatian. Pihak kampus dan keluarga korban dikabarkan memberikan pendampingan serta dukungan selama proses pemulihan berlangsung. Kejadian ini juga memicu kekhawatiran terkait keamanan di lingkungan perguruan tinggi, terutama dalam aktivitas akademik yang seharusnya berlangsung aman dan kondusif.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa konflik pribadi, apabila tidak diselesaikan secara sehat, dapat berujung pada tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak. Aparat penegak hukum memastikan proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional.

Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena terjadi di ruang akademik, tempat yang identik dengan proses intelektual dan pengembangan diri. Penanganan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga keamanan di lingkungan pendidikan tinggi.

Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta mendalami motif secara menyeluruh guna memastikan konstruksi hukum yang tepat dalam perkara tersebut.

Leave a Comment